You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
18 Aset DKI Dikuasai Pihak Ketiga
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

18 Aset DKI Dikuasai Pihak Ketiga

Sebanyak 18 aset Pemrintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Jakarta Timur, diduga dikuasai pihak ketiga secara ilegal.


Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Syofian Taher mengatakan, untuk mengamankan aset tersebut, pihaknya bersama Kantor Pengelola Aset Daerah (KPAD) melakukan pendataan ulang.

“Ada 18 aset Pemda yang saat ini dikuasai pihak ketiga. Kita data ulang dan akan kita ambil alih lagi. Karena aset pemda tidak boleh dikuasai pihak ketiga,” ujar Syofian, saat meninjau  sejumlah aset  pemda yang ada di Kecamatan Kramat Jati, Rabu (20/1).

Puskesmas Kelurahan Makasar Kehilangan Aset

Ia menjelaskan, beberapa aset yang dikuasai pihak ketiga di antaranya adalah, bekas kantor Kelurahan Kramat Jati di Jl Nusa 1, Kramat Jati.

Lahan seluas kurang lebih 8.000 meter persegi itu dimanfaatkan warga untuk Posyandu dan lapangan bulutangkis. Kemudian lahan seluas 6.770 meter persegi di Bambu Apus dikuasai pengembang, renacanaya akan dibangun hunian klaster.

“Hari ini kita cek fisik seluruh aset yang dikuasai pihak ketiga. Besok kita rapat terpadu dengan unit terkait dan dilanjutkan penertiban secara bertahap,” tandas Syofian.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3765 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1596 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye967 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye948 personFakhrizal Fakhri
  5. Pramono Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan di Forum PBB

    access_time17-07-2025 remove_red_eye930 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik